TAKALAR, TITIK-FAKTA.COM – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial AP (30), ditemukan meninggal dunia di toilet blok hunian, Senin, (21/09/2026), sekitar pukul 12.00 Wita.
Polisi masih menyelidiki kematian tersebut untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Haryanto mengatakan, informasi mengenai temuan warga binaan meninggal diterima polisi dari pihak Lapas Takalar.
Menurut Haryanto, korban ditemukan oleh sesama warga binaan setelah pelaksanaan salat Zuhur. Saat itu, pintu toilet dalam kondisi terkunci dari dalam.
Sejumlah warga binaan kemudian berupaya membuka pintu dengan cara mendobraknya. Setelah pintu terbuka, AP ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Pihak kami mendapatkan informasi dari Lapas Takalar adanya seorang warga binaan yang meninggal dunia. Untuk saat ini diduga gantung diri,” kata Haryanto, Senin, (21/09/2026).
Pemeriksaan awal di lokasi mengarah pada dugaan korban meninggal akibat gantung diri. Polisi menyebut korban diduga menggunakan kain panjang yang menyerupai sarung.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan motif ataupun faktor yang melatarbelakangi kematian AP. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Mereka antara lain warga binaan yang pertama kali mengetahui keberadaan korban serta petugas Lapas Takalar yang sedang menjalankan tugas piket ketika peristiwa terjadi.
Polisi juga masih mendalami kondisi korban sebelum ditemukan meninggal serta situasi di sekitar toilet blok hunian. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan temuan awal di lokasi.
Haryanto mengatakan jenazah korban masih berada di Lapas Takalar sambil menunggu kedatangan pihak keluarga. Informasi yang diterima polisi menyebut keluarga korban sedang dalam perjalanan menuju Lapas Takalar.
AP diketahui merupakan warga asal Toraja yang berdomisili di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Ia sedang menjalani hukuman pidana selama delapan tahun dalam perkara kekerasan seksual.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan. Dugaan awal mengenai penyebab kematian belum menjadi kesimpulan akhir sebelum proses pemeriksaan dan pendalaman selesai.
(Red)
