TAKALAR, PILAR-CAKRAWALA.COM –Persoalan pengupahan dan perselisihan hubungan kerja di PT Berlian Gas Energi yang beroperasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantik Takalar, Rahman Suwandi, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat turun tangan menyelidiki dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran serius.
Rahman menegaskan, persoalan hak pekerja tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Menurutnya, instansi berwenang perlu memeriksa sistem pengupahan, pembayaran lembur, kepesertaan jaminan sosial, hingga penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang dilaporkan para pekerja.
“Pemerintah harus turun tangan memeriksa persoalan ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahman, Jumat (16/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pekerja mengungkapkan bahwa gaji pokok yang mereka terima berkisar Rp1,6 juta per bulan.
Sementara itu, total penghasilan mereka disebut berada di kisaran Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta setelah ditambah komponen pendapatan lainnya.
Para pekerja menilai kebijakan pengupahan tersebut perlu ditinjau kembali. Mereka berharap perusahaan memberikan kejelasan mengenai komponen gaji serta memastikan pembayaran upah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain gaji pokok, para pekerja juga mempersoalkan pembayaran upah lembur yang menurut pengakuan mereka berkisar Rp5.000 per jam.
Besaran upah dan lembur tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen penggajian, perjanjian kerja, serta pemeriksaan oleh instansi ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Perselisihan antara pekerja dan perusahaan sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Takalar pada Selasa (6/10/2026).
Pengaduan tersebut diterima Kepala Bidang Ketenagakerjaan Diskopukmnakertrans Takalar, Samawarti. Saat menerima laporan, ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan dengan meminta keterangan dari kedua belah pihak.
“Insyaallah kami akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari karyawan. Secepatnya kami akan mengambil keterangan dari pihak PT Berlian Gas Energi,” kata Samawarti saat itu.
Salah seorang pekerja, Mulyadi, mengungkapkan bahwa persoalan bermula ketika karyawan meminta perusahaan mengevaluasi besaran upah yang diterima.
Menurut pengakuannya, pihak perusahaan kemudian menyampaikan bahwa pekerja yang tidak bersedia mengikuti aturan perusahaan dipersilakan berhenti.
Pada Sabtu (3/10/2026), sembilan operator disebut menghentikan aktivitas kerja selama satu hari sebagai bentuk protes. Sementara itu, dua pekerja lainnya dikabarkan memilih mengundurkan diri karena persoalan pengupahan.
Para pekerja juga mempersoalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Mereka mengaku tidak seluruh pekerja didaftarkan sejak awal bekerja.
Berbagai keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perusahaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.
Di sisi lain, Kepala Pengelola PT Berlian Gas Energi, Ana, membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja yang menyampaikan pengaduan.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (6/10/2026), Ana menyatakan bahwa para pekerja meninggalkan tempat kerja sehingga perusahaan kemudian mencari tenaga pengganti.
“Saya tidak pernah memberhentikan mereka. Mereka yang meninggalkan PT Berlian Gas Energi tanpa alasan, sehingga kami langsung menggantinya dengan karyawan lain,” ujar Ana.
Ana juga menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar satu bulan menjabat sebagai kepala pengelola, menggantikan pejabat sebelumnya, Aini.
(Red)
